RSPD HALUT - Bupati Halmahera Utara (Halut)Dr.Piet Hein Babua M.Si.,kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa (Kades). Hal ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades yang semula 6 tahun (periode 2017–2023) diperpanjang menjadi 8 tahun, Rabu 15 Oktober 2025.
Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades oleh Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua yang dipusatkan di ruang rapat Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati setempat ini berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025.
Berikut Daftar Kades yang dikukuhkan berdasarkan kecamatan yaitu, Kecamatan Loloda Utara sebanyak 6 Kades, Loloda Kepulauan sebanyak 4 Kades, kecamatan Malifut sebanyak 10 Kades, kecamatan Kao sebanyak 1 Kades, kecamatan Galela sebanyak 3 Kades, kecamatan Tobelo Selatan sebanyak 2 Kades,. kecamatan Tobelo Utara 1 Kades, Tobelo Barat 1 Kades, kecamatan Galela Utara 1 Kades, Kao Utara 1 Kades, Kao Barat 3 Kades dan Kao Teluk 1 Kades.
Dalam sambutannya Bupati Piet Hein Babua menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi pemerintah pusat yang mengatur sehingga pada kesempatan ini pemerintah daerah melakukan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Semua yang kami laksanakan berdasarkan regulasi, saudara-saudara yang sudah dilantik harus bekerja dengan baik. karena masih ada teman teman kepala desa lain yang belum dilantik karena berbagai persyaratan administrasi belum dilengkapi, sebelum dilaksanakan pelantikan,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan, menjadi kepala desa tentunya akan ada sebuah kerja baru, yang mana setiap pemimpin mempunyai metode dan cara kepemimpinan sendiri, yang menjadi ujung tombak pemerintah daerah, dan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab harus sesuai dengan Buku pokok pedoman kerja yang telah disusun oleh pemerintah daerah, dan harus bekerja satu garis lurus.
“Semua unsur pemerintah dari atas sampai tingkat desa harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Jangan sampai masyarakat, tidak boleh hal itu terjadi. Ketika kita telah dilantik dan melakukan tugas tanggungjawab, kita harus melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan sampai ada perbedaan perbedaan yang terjadi di masa lalu membuat pelayanan tidak dilakukan dengan baik, saya tidak mau itu terjadi,” tegasnya.
Ada beberapa hal yang menjadi tugas penting Pemerintah daerah bahkan pemerintah desa dalam mendukung program pemerintah pusat, yang akan menanti untuk dilaksanakan. Sementara semua ini dalam evaluasi, antara lain koperasi merah putih serta kebijakan lain yang harus kita dukung bersama.
“Setiap aparatur pemerintah desa, dalam melaksanakan suatu program di Desa harus berdasarkan dokumen RPJMDES, karena ini adalah syarat utama dan wajib dalam rencana pembangunan di desa. Selama ini ada kebiasaan buruk yang terjadi di desa tanpa dokumen RPJMDES, tetapi langsung dibuat RPJMDES. Dan bagi kepala desa yang belum menyelesaikan dokumen tersebut setalah pelantikan ini harus diselesaikan,” tutupnya.
Hadir di acara pelantikan yaitu para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati ,Pimpinan OPD,para camat beserta ibu-ibu PKK. ( Eby).
