RSPD HALUT - Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa Memimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024.
Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD kabupaten Halmahera Utara, desa Gamsungi kecamatan Tobelo . Selasa 22 Juli 2025.
Hadir di rapat tersebut Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua ,wakil Bupati Halut Kasman Hi Ahmad, Sekda Halut EJPapilaya, Dandim 1508/Tobelo dihadiri oleh Kasdim 1508/Walikota Tobelo Inf.Salim, Kapolres Halut dihadiri oleh Wakapolres Halut Kompol Saiful Egal.
Kajari Halut diwakili oleh Kasi Pidsus. Leonardus Yakadewa.Kepala pengadilan Negeri Tobelo diwakili oleh Hakim. Muhamad Salim Hafidi,SH Wakil ketua I DPRD Halut Inggrid Paparang , Wakil ketua II DPRD Halut Abdilah Bailusi, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD Kabupaten Halmahera Utara, Para anggota DPRD Halut serta tamu undangan lainnya.
Dalam Pidato yang disampaikan Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa bahwa dalam kesempatan yang berbahagia ini, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD mengucapkan selamat kepada AKBP Erlichson Pasaribu yang telah dilantik sebagai Kapolres Halmahera Utara. Semoga dapat bersinergi dalam mengemban tugas di Halmahera Utara yang Kita cintai, dan kepada AKBP Faidil Zikri mengucapkan selamat melaksanakan tugas di tempat yang baru, disertai ucapan terima kasih atas segala pengabdiannya selama menjalankan tugas di daerah ini, semoga Kita semua selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.
Christina Lesnussa mengatakan selain itu pula, atas nama lembaga DPRD, Kami mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke 65 Tahun 2025, Tanggal 22 Juli 2025.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah setelah pelaksanaan APBD dalam setiap tahun anggaran. Secara normatif, mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan suatu rangkaian prosedur pengawasan yang dilakukan oleh instansi yang memiliki fungsi pengawasan, termasuk DPRD.
Dalam konteks administrasi negara, tanggung jawab pelaksanaan APBD merupakan bentuk pengawasan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
Dalam kaitan dengan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 30 Juni 2025. Ranperda ini telah dibahas oleh Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 9 Juli 2025, dan kini telah memasuki tahapan pengambilan keputusan yang dilaksanakan dalam rapat paripurna.
Ketua DPRD Halmaera Utara Christina Lesnussa menambahkan,sebagaimana agenda Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, selanjutnya adalah pengambilan Keputusan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. ( Eby).
