DP3AKB Halut Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan kekerasan pada Perempuan dan Anak.

RSPD Halut - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Halmahera Utara menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan pada perempuan dan anak. Berlangsung di wilayah Kecamatan Galela, Galela Barat, Galela Selatan, Galela Timur, dan Galela Utara.Kamis 21 Mei 2026.

 

Kegiatan ini melibatkan Pemerintah desa, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat, Tokoh pemuda, remaja dan semua elemen terkait di desa. 

 

Julius Garo Kepala DP3AKB Halmahera Utara menyampaikan tujuan dilaksanakannya sosialisasi di lima kecamatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman serta dukungan dari pemerintah desa dan seluruh masyarakat yang ada di desa. 

 

Pemahaman Pencegahan kekerasan pada Perempuan dan Anak dapat dicapai melalui edukasi kesetaraan gender, pengajaran batasan tubuh bagi anak serta menciptakan lingkungan yang aman. 

 

“Kunci utamanya adalah keterlibatan aktif masyarakat dan keberanian untuk segera melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak yang berwenang,” ujar Julius. 

 

Kepala DP3AKB meminta pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam membangun komunikasi terbuka di dalam rumah, peka terhadap perubahan perilaku anak dan atau anggota keluarga, serta mengaktifkan sistem keamanan lingkungan. 

 

Julius Garo menambahkan bahwa pada kegiatan ini juga dilakukan Pembentukan Organisasi di desa yaitu PATBM (Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat) dan Forum Anak desa, sekaligus melantik kedua organisasi yang baru dibentuk. 

 

“Pembentukan PATBM bertujuan untuk melindungi anak dari kekerasan, penebaran, dan eksploitasi.Gerakan ini menjadikan warga sebagai ujung tombak untuk membangun lingkungan yang aman agar anak dapat tumbuh serta berpartisipasi secara optimal,” ungkap Julius. 

 

Program PTPM ,Kepala DP3AKB Halut menjelaskan terdapat tiga hal penting yang pertama yaitu pencegahan, untuk mendorong masyarakat peka terhadap pola asuh positif dan mengenali tanda-tanda kekerasan sejak awal. 

 

Kedua penanganannya yaitu membangun jejaring koordinasi warga, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk merespons kasus secara cepat. 

 

Dan yang ketiga tentang hak,memastikan hak hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan anak tanpa diskriminasi.

 

Kegiatan berlangsung aman dan lancar serta mendapat tanggapan positif dari masyarakat yang berada di lima kecamatan di wilayah Galela tersebut.(Eby). 

 


Berita Lainnya