RSPD HALUT - Oleh Ir. Williams Jesajas, ST, M.Si, IPM. Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) cabang Halmahera Utara, Pengurus Pusat BKS Sipil Sektor Lingkungan Terbangun.
Saat ini banyak diskusi - diskusi di ruang publik terkait kebijakan pemerintah kabupaten Halmahera utara soal hilirisasi buah kelapa, apakah merupakan langkah strategis untuk mendorong peningkatan nilai tambah dari sektor perkebunan rakyat?
Melalui Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2025, setiap buah kelapa yang keluar dari Halmahera Utara wajib dalam bentuk makanan baik setengah jadi maupun barang jadi. Kebijakan ini mengindikasikan adanya pergeseran fokus dari ekstraktif ekonomi yang biasanya petani langsung menjual atau mengolah bahan dari alam menuju ekonomi berbasis industri dan teknologi.
Beberapa waktu lalu, kami mendapatkan sebuah produk susu kelapa original product by Tobelo selatan-Halmahera utara, hasil produksi sebuah perusahaan yang bertempat di Halmahera Utara, membuat kami optimis melalui kebijakan hilirisasi buah kelapa, Halmahera Utara akan menuju peningkatan ekonomi berbasis industri dan teknologi. Namun agar hilirisasi ini benar-benar menghasilkan transformasi ekonomi yang berkelanjutan, dibutuhkan kesiapan bukan hanya dari sisi regulasi dan infrastruktur, tetapi juga dari ketersediaan tenaga kerja terampil dan tenaga ahli teknik yang kompeten.
Industri pengelolaan kelapa mencakup proses-proses mulai dari penerimaan buah kelapa hingga pengelolaan menjadi produk turunan, bahkan hingga pasca produksi seperti penanganan limbah dalam pelaksanaannya tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, permesinan, pengendalian mutu, dan sistem produksi yang efisien, namun membutuhkan juga tenaga-tenaga kerja ahli yang profesional, bahkan ketersediaan tenaga ahli/profesional/insinyur-insinyur menjadi kunci keberhasilan terselenggaranya industri.
Dipastikan banyak insnyur-insinyur seperti teknik mesin, industri, kimia, agroindustri hingga teknik sipil akan sangat dibutuhkan untuk mendukung industri di Halmahera Utara, jika tenaga kerja lokal yang memiliki keahlian/profesional tidak tersedia, maka industri di Halmahera Utara akan sangat bergantung pada tenaga ahli dari luar daerah atau bahkan luar negeri, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan industri lokal berbasis masyarakat.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran membentuk Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sebagai wadah organisasi profesi insinyur di Indonesia, dan memiliki wilayah dan cabang termasuk di Maluku Utara dan di Halmahera Utara, sebagai organisasi profesi PII memiliki peran penting untuk menjawab tantangan tersebut, adapun beberapa program yang akan dilaksankan dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional dintaranya melalui pendanaan bantuan di derah untuk mendukung industri, serta sertifikasi tenaga ahli melalui PII untuk mendaptkan kulifikasi Insinyur Profesional.
Kebijakan hilirisasi kelapa akan berhasil jika tersedia dengan ketersediaan tenaga ahli dan kesiapan tenaga kerja industri. Kebijakan Pemerintah Daerah Halmahera Utara melalui Perda hilirisasi wajib didukung dan PII Halmahera Utara akan berkolaborasi untuk menyiapkan tenaga kerja lokal yang profesional untuk mendukung pengembangan industri di kabupaten Halmahera Utara. ( Eby).
