Kadis Penanaman Modal dan PTSP Halut Dukung Program Pemerintahan Piet-Kasman Hilirisasi Kelapa.

RSPD Halut - Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Poltje H.Mullo S.Hut, M.M, mendukung penuh program Pemerintah Daerah Halmahera Utara (Halut) dibawah Pimpinan Bupati Dr.Piet Hein Babua, M.Si dan Wakil Bupati Dr.Kasman H.Ahmad, M.Pd terkait Hilirisasi Kelapa. Hal ini disampaikannya dalam acara Talkshow Radio Pemda (RSPD) Halut dengan tema "Hilirisasi Kelapa Membuka Peluang Usaha UMKM Yang Legalitas Perizinannya". Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 Juli 2025, kemarin.

 

Dalam kesempatan tersebut Kadis Poltje H.Mullo, menjelaskan bahwa Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menarik dan memfasilitasi investasi termasuk dengan investasi yang terkait Hilirisasi Buah Kelapa, Tujuan dari Hilirisasi Buah Kelapa diantaranya meningkatkan nilai tambah produk dalam daerah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.

 

"Jadi, kehadiran Industri kelapa bisa menjadi peluang bagi masyarakat, karena bisa saja misalnya, Koperasi Merah Putih atau Koperasi lain atupun juga kelompok UMKM yang ada di Desa untuk menjalin kerjasama dengan industri kelapa sebagai penampung di Desa. Sehingga, selain peluang lapangan kerja, masyarakat didesa juga mendapat manfaat yang sangat besar, dan secara otomatis masyarakat dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial, " jelas Kadis. 

 

Kadis Penanaman Modal dan PTSP Halut mengatakan adanya Perda nomor 2 tahun 2025, tentang Hilirisasi kelapa yang beberapa waktu lalu telah disahkan oleh DPRD Halut dan Pemerintah Daerah. Maka dalam mendukung hal tersebut, kami sebagai Dinas PTPSP Halut membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat untuk membentuk kelompok-kelompok badan usaha atau UMKM dan melegalkan melalui Dinas PTPSP. Sehingga, usaha masyarakat atau UMKM terdaftar di pemerintah baik daerah maupun pusat. 

 

Ia juga mengatakan bahwa, jika masyarakat tidak mau repot untuk datang ke Dinas kami, bisa juga lansung mengakses sistem oss.go.id, dengan menyiapkan persyaratan berupa, KTP, NPWP, akta pendirian (jika badan usaha) email dan nomor WhatsApp. Melalui sistem ini, jika tingkat resiko usahanya rendah dan menengah rendah, izin akan langsung terbit. Tapi jika tingkat resiko usahanya tinggi dan menengah tinggi harus memerlukan verifikasi dari opd terkait.

 

"Hal ini, berdasarkan peraturan BPKPM RI nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman tata cara pengawasan Perizinan berusaha berbasis resiko, dimana "setiap pelaku usaha wajib melaporkan kegiatan usaha apabila dalam tidak sesuai di lapangan akan di tindak sesuai peraturan yang berlaku sampai pada pencabutan izin usaha," ungkapnya Kadis.

 

Selain itu, Kadis juga menuturkan telah melakukan pengawasan dan dalam waktu dekat akan melakukan penindakan kepada pelaku usaha, baik perorangan maupun kelompok atau badan yang tidak memiliki izin. Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Halmahera Utara demi pembangunan daerah menuju kesejahteraan Masyarakat.

 

"Jadi, untuk masyarakat bahwa apapun kebijakan yang dibangun oleh Pemerintahan PIET - KASMAN ini, seluruhnya bertujuan untuk Kemaslahatan Masyarakat, untuk itu mari kita sama-sama memberikan dukungan kepada pemerintah daerah agar kedepan, banyak lagi industri-industri lain yang masuk di Halmahera Utara, sehingga Pembangunan daerah ini dapat berjalan dengan baik, lancar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Halmahera Utara," harapnya. ( Eby). 


Berita Lainnya