RSPD Halut - Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara di bawah kepemimpinan Bupati Dr. Piet Hein Babua, M.Si.,dan Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag.,M.Pd, dinilai berhasil dalam menangani bencana banjir dan tanah longsor. Status Tanggap Darurat Bencana secara resmi dicabut pada 27 Januari 2026, setelah diperpanjang sejak 20 Januari 2026.
Masyarakat, khususnya di Desa Doitia, menyampaikan rasa terima kasih atas tanggapan pemerintah. Pengiriman dua unit excavator untuk normalisasi Sungai Doitia dianggap sebagai langkah tepat dalam mengatasi penyebab banjir. Kehadiran alat berat ini juga memberikan ketenangan bagi warga.
“Saya mewakili masyarakat Doitia yang terdampak banjir merasa bersyukur atas kemurahan Tuhan sehingga pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara dalam hal ini pak bupati dan wakil bupati yang mana bisa mengirimkan alat berat sebanyak 2 unit alat excavator,” kata Jon Sitanala, warga Doitia, Rabu 28 Januari 2026.
Jon mengatakan pengiriman sebanyak dua unit excavator dimaksudkan untuk melakukan normalisasi sungai yang ada di Loloda Utara, terutama sungai Doitia yang sebelumnya diduga sebagai penyebab utama terjadinya banjir di Desa Doitia.
“Masyarakat Desa Doitia sangat beryukur dan merasa ada ketenangan saat alat berat tiba di Desa Doitia,” ungkapnya.
Jon Sitanala juga mengungkapkan rasa kegembiraannya bagi masyarakat Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara mengenai usulan Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, terkait penanganan jalan dan jembatan ruas Ngajam Apulea mulai menunjukkan hasil yang positif.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perencanaan pada Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (Satker P2JN) Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kabupaten Halmahera Utara melakukan survei kondisi jalan dan jembatan ruas Ngajam Apulea pada Kamis 22 Januari 2026.
Survei ini dilakukan atas usulan Bupati Halmahera Utara terkait penanganan ruas jalan dan empat jembatan di Ngajam Apulea, yaitu jembatan Ake Worimoi, Ake Doitia, Ake Puru, dan Ake Asmiro yang sudah ada disposisi dari Menteri dan Dirjen.( Eby 2202).
