RSPD HALUT - Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Utara yang disampaikan oleh Kepala Dinas Yudhihart Noya terkait Material sisa pembakaran batubara yang kemudian disebut Fly ash Bottom Ash (FABA) adalah termasuk dalam limbah non-B3 terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Lampiran XIV Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Lebih lanjut Kadis DLH menjelaskan bahwa didalam regulasi ini dijelaskan bahwa Limbah Fly Ash Botom Ash termasuk dalam Limbah Non B3 jika pembakaran batubara dilakukan menggunakan teknologi selain Stocker boiler/ tungku industri. PT. Natural Indococonut Organik (NICO) menggunakan batubara bukan sebagai bahan bakar utama, bahan bakar utama untuk boiler di PT. NICO adalah tempurung kelapa, batubara hanya digunakan pada kondisi darurat saja, PT NICO melakukan proses pembakaran dengan batubara menggunakan tekhnologi Fludized Bed Boiler yang artinya bukan menggunakan tungku pembakaran/tungku industri, maka sesuai PP No. 22 Tahun 2021 Lampiran XIV, FABA yang dihasilkan oleh PT. NICO dinyatakan sebagai Limbah Non-B3 dan terdaftar dengan nomor limbah N106 dan N107.
“Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Utara telah melakukan pengawasan dan pelatihan secara berkala, berdasarkan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengelolaan Limbah Non B3 maka berdasarkan peraturan dan tekhnologi Fludized Bed Boiler maka DLH Kabupaten Halmahera Utara menyatakan bahwa FABA yang dihasilkan PT NICO disebut sebagai Limbah Non B3,” jelasnya Kadis DLH Halut.
Kadis DLH juga mengatakan bahwa, untuk masa simpan, sesuai dengan Permen LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang tata cara pengelolaan limbah Non B3. Bahwa limbah FABA dapat disimpan paling lama 3 Tahun setelah limbah dihasilkan dan sesuai dengan Pasal 10 Permen LHK No 19 Tahun 2021 tentunya dengan tempat penyimpanan yang sesuai dengan regulasi, Limbah FABA dapat dimanfaatkan oleh pemanfaat limbah untuk melakukan stabilisasi lahan, pembuatan Beton, Batako dan produk lainnya yang sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Standar yang ditetapkan oleh Pemerintah, dalam Permen LHK No 19 tahun 2021 Bab IV Pasal 12 Limbah Non B3 dapat oleh limbah atau pemanfaat langsung meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Kelompok Orang dan Badan usaha yang memiliki izin berusaha.
“Untuk mendukung sirkular ekonomi di Kabupaten Halmahera Utara, PT. NICO telah bekerja sama dengan Bank Sampah Induk Marahai Plastic Home untuk memanfaatkan limbah Non B3 FABA untuk dijadikan sebuah produk tela/batako. Dalam waktu dekat Kami Dinas Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan KLH/BPLH untuk melakukan pemanfaatan FABA yang menghasilkan PT. NICO sebagai tanah penutup (Urugan) di TPA Tobelo,” pungkas Yudhihart Noya.
Kemudian kata Kadis DLH, Limbah FABA dapat digunakan/aplikasi sebagai TPA TPA, terutama sebagai material pelapis atau stabilisasi. Hal ini mungkin terjadi setelah status FABA di Indonesia diubah dari Limbah B3 menjadi limbah non B3 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021. Beberapa penelitian dan pemanfaatan yang telah dilakukan menunjukkan potensi tersebut bahwa FABA dapat digunakan sebagai bahan stabilisasi untuk perbaikan TPA, seperti dalam penelitian di TPA sampah. Bahan Pelapis (Layering) FABA berpotensi digunakan sebagai bahan substitusi lapisan penutup (layering) dalam pengembangan teknologi penimbunan sampah di TPA, dengan tujuan untuk memenuhi standar keamanan landfill seperti nilai permeabilitas dan faktor keamanan.
Jadi, Urugan Tanah FABA juga dapat dimanfaatkan sebagai material landasan tanah urugan tanpa semen, yang berguna dalam berbagai proyek konstruksi dan infrastruktur, termasuk yang mungkin berkaitan dengan persiapan lahan TPA. Perubahan regulasi ini membuka peluang yang lebih luas untuk pemanfaatan FABA dalam prinsip ekonomi sirkular, mengubah limbah menjadi sumber daya bernilai untuk berbagai keperluan konstruksi dan infrastruktur, termasuk dalam pengelolaan TPA yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkapnya Kadis.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak PT.NICO bahwa, PT.NICO telah melaksanakan pengelolaan limbah B3 sesuai Undang-undang yang berlaku dan dengan pengawasan dan pelatihan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Halmahera Utara. Dengan status FABA yang sudah dikategorikan sebagai limbah non B3 maka limbah FABA tersebut dapat digunakan sebagai penunjang bahan campuran bangunan (Batako).
Limbah FABA yang dihasilkan sudah dikelola menjadi Batako dan telah dipergunakan untuk pembangunan TPS Sampah di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo.
Dengan menggunakan FABA sebagai bahan campuran pembuatan Batako, maka dapat menghemat biaya operasional pembuatan Batako. Sehingga bisa menurunkan nilai jual ke masyarakat.
Pihak PT NICO juga berharap, kedepannya pengolahan FABA menjadi Batako bisa dikembangkan lagi sehingga Masyarakat di Tobelo dan sekitarnya bisa mendapakan Batako dengan harga yang lebih terjangkau. Hal ini sejalan dengan sirkular ekonomi yang menjadi program pemerintah. ( Eby).
