RSPD Halut - Pemda bersama Forkopimda Halmahera Utara mengadakan pertemuan terkait dengan Ketentraman dan Ketertiban Serta Keamanan dan Penataan kegiatan acara keramaian dalam Masyarakat. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Halmahera Utara dan TNI-Polri Selasa 28 April 2026.
Rapat yang diadakan di ruang pertemuan Fredy Tjandua kantor Bupati Halmahera Utara tersebut membahas keresahan masyarakat terkait keramaian (pesta) yang selalu terjadi pada perkelahian hingga meresahkan masyarakat setempat.
“Jika situasi ini dibiarkan terus-menerus, kondisi akan semakin tidak terkendali dan penyebaran informasi melalui media sosial akan semakin mendorong keadaan di wilayah ini,” ungkap Sekda dalam rapat tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Sekda menawarkan beberapa opsi yang dianggap penting untuk dibahas, salah satunya yaitu Penutupan Keramaian selama tiga bulan. Opsti pembahasan ini menjadi serius dalam rapat tersebut, ada yang setuju dengan opsi ini dan ada juga yang meminta untuk dipertimbangkan lagi, seperti yang disampaikan oleh Kaban Kesbangpol Halut John Anwar Kabalmay.
Menurutnya, penutupan keramaian akan berdampak terhadap para pengusaha penyedia tenda (tenti), katering (kentrin), dan pihak-pihak lain yang bergantung pada kegiatan tersebut. Jadi, ronggeng dalam bentuk hiburan umum dilarang. Namun, kegiatan adat seperti Tari Tide-Tide tetap dapat diizinkan.
“Acara hajatan tetap berjalan, dengan seni budaya yang dinikmati secara auditif, bukan dengan gerakan yang berpotensi menimbulkan penyakit,” singkatnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Kabag Ops Polres Halmahera Utara .Menurut Ketua Pengadilan, dalam menetapkan suatu kebijakan, perlu diperhatikan sebagai keadilan, yaitu tidak merugikan salah satu pihak dan tidak menghambat kegiatan keagamaan yang harus tetap berjalan.
“Pembatasan kegiatan ronggeng selama tiga bulan dapat dipertimbangkan, jangan sampai kebijakan ini menghambat perkembangan budaya ronggeng sebagai budaya lokal, dan acara inti hajatan tetap dapat berlangsung,” ucapnya.
Menurut pihak Polres Halut, terdapat potensi konflik lama yang belum sepenuhnya terselesaikan, serta munculnya potensi konflik baru yang bersumber dari kegiatan pesta. Namun, tawaran solusi yang disampaikan perlu dikaji bersama.
“Polri akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras (miras), yang menjadi penyebab utama diberlakukannya dalam kegiatan pesta. Selain miras, ada juga lem ehabond juga sangat merusak generasi muda. Jadi, perlu dilakukan pemberian izin masuk lem berbahaya ke wilayah Kabupaten Halmahera Utara,” ucapnya.
Sementara itu, para camat juga menyampaikan bahwa mengadakan acara pesta selama 3 bulan ke depan sambil menunggu edaran resmi dari Pemda Halut. Namun, acara ronggeng adat masih bisa tetap dijalankan. Hal yang sama juga disampaikan beberapa kepala Desa juga menegaskan tidak akan lagi mengeluarkan izin keramaian pesta selama tiga bulan ke depan. Untuk mengantisipasi terjadinya bencana sehingga merugikan berbagai pihak, baik pemilik acara maupun pihak lain yang terlibat dalam acara tersebut.
Di akhir rapat, disepakati bahwa terkait acara pesta dan ronggeng, bagi Kepala Desa yang telah merencanakan hajatan sebelum rapat ini berlangsung, acara tersebut tetap dapat dilaksanakan. Namun, jika dalam pelaksanaannya terjadi kekacauan, maka selama tiga bulan ke depan tidak akan ada izin acara di desa tersebut.(Eby).
