RSPD HALUT - Pemberhentian sejumlah tenaga kerja di PT NICO yang terjadi beberapa waktu lalu dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat, ditanggapi oleh pihak perusahan.
Dalam perbincangan media ini dengan Rita Susetio, Group Head Human Resources, di ruang pertemuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut, Selasa 25 November 2025 .Dijelaskan bahwa di PT NICO, dikenal beberapa tenaga kerja yaitu PKWT, PKWTT dan Pekerja dengan Perjanjian Upah Borongan.
"Karyawan yang diberhentikan, adalah Pekerja dengan Perjanjian Kerja Upah Borongan. Ada dua alasan mengapa diberhentikan yaitu, pertama karena target produksi yang di tandatangani sesuai perjanjian kerja, mereka tidak tercapai sesuai standar yang telah ditetapkan dan kedua yaitu jumlah kehadiran mereka yang kurang hadir dalam bekerja", ungkap Rita.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Rita bahwa, untuk pekerja borongan saat masuk bekerja di PT NICO, sudah ada dalam perjanjian dan tertera jelas apakah yang menjadi target kerja mereka, tetapi hasilnya tidak sesuai dengan yang di harapkan dalam kontrak kerja yang dibuat.( an itulah yang membuat pihak perusahaan melakukan efisiensi terhadap karyawan dengan perjanjian kerja upah borongan.
Karyawan yang di berhentikan adalah karyawan dengan Perjanjian kerja Upa borongan, sebelum di lakukan pemberhentian, Kami juga sudah panggil dan komunikasi dengan mereka saat mau memberitahukan pemberhentian ini. Dipanggil satu per satu dan dijelaskan tentang semua ini.", jelas Rita.
Rita pun menjelaskan lebih lanjut bahwa sebenarnya mereka ini sudah tidak mencapai target di bulan pertama, namun pihak perusahaan masih memberikan kesempatan selama 3 bulan ke depan dimana dalam perjanjian kerja, sudah dijelaskan bahwa mereka akan selalu direview oleh atasan mereka selama 2 bulan berturut-turut dan selalu diberitahukan hasil pencapaiannya.
Karena itu Rita pun berharap agar karyawan yang diberhentikan jika mereka tidak mengerti, seharusnya mereka datang dan bertanya kepada pihak perusahaan agar mendapatkan penjelasan yang benar.
"Kami tetap terbuka dengan siapa saja. Jika ada karyawan yang tidak puas, bisa datang dan bertemu dengan kami untuk mendapat penjelasan yang sebenarnya", pungkas Rita. ( Eby).
