RSPD HALUT - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Halmahera Utara Bersama Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas) Kelas IIB Tobelo Laksanakan Perjanjian Kerja Sama Pencegahan, Pemberantasan, Penyalagunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Rehabilitasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Halmahera Utara Ir. Fadly Irwandy Sadik, M.M., mengatakan Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas IIB Tobelo dengan BNNK Halmahera Utara berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 terkait P4GN.
"Kegiatan ini diprakarsai oleh Lapas Kelas IIB Tobelo, dimana PKS ini terkait dengan layanan rehabilitasi medis bagi warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas IIB Tobelo," ucap Fadly
Ia juga menjelaskan bahwa, selain penandatanganan PKS, juga dilaksanakan sosialisasi bahaya narkoba, tes urin kepada seluruh pegawai dan sebagian warga binaan. Sehingga, bisa menciptakan Lapas Kelas IIB Tobelo sebagai Lapas yang bersinar, bersih
narkoba.
Sementara, Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Tobelo Indra Yudha, A.Md.IP, S.H, sangat antusias dengan dilaksanakannya kegiatan ini. Karena, Ia berkeinginan untuk menciptakan Lapas yang terhindar dari bahaya Narkoba.
" Untuk itu, kerjasama ini terjalin dengan harapan para pegawai dan warga binaan dapat terhindar dari Narkoba, sehingga semua pekerjaan yang kita lakukan dapat berjalan dengan baik," katanya. ( Eby).
