RSPD Halut - Pemerintah Daerah kabupaten Halmahera Utara mengeluarkan Surat Resmi Penutupan Permanen Aktivitas Pendakian Gunung Dukono. Surat bernomor 500.10.5.3/491 tertanggal 8 Mei 2026 ditandatangani oleh Assisten I Bidang Pemerintahan Pemda Halmahera Utara Drs.FNSahetapy, S.IP.MH, atas nama Bupati Halmahera Utara.
Tujuan dari Surat tersebut adalah dalam rangka menjaga keselamatan masyarakat dan wisatawan, serta penandatanganan informasi resmi dari PGA (Pos Pengamatan Gunung Api) terkait peningkatan aktivitas vulkanik dengan status Level II (Waspada) yang ditandai dengan adanya abu vulkanik dan mencegah tidak terulang kembali kejadian yang tidak diinginkan.
Untuk itu dimintakan perhatian masyarakat agar segera Melakukan PENUTUPAN PERMANEN pitu-pintu masuk menuju Gunung Dukono mengawasi, mencegah dan melarang warga/masyarakat dan Wisatawan yang akan melakukan pedakian Gunung Dukono, kepada seluruh pengelola dan pihak terkait agar tidak memberikan izin pendakian kepada siapapun.
Kepada seluruh pengelola pendakian diminta untuk mensosialisasikan surat ini kepada calon pendaki dan apabila ditemukan pendaki yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran keras, daftar hitam dari pendakian, hingga sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Eby).
