Pemda Halut Sampaikan Himbauan secara Tegas Kepada Seluruh Camat dan Kades .

RSPD HALUT - Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Utara (Halut) sampaikan edaran secara tertulis kepada Seluruh Camat dan Kepala Desa (Kades) Se-Halmahera Utara. Edaran yang di tanda tangan oleh Bupati Halmaera Utara Piet Hein Babua tersebut, terkait Acara Pesta yang dilakukan warga Masyarakat, Jumat 12 September 2025.

 

Surat edaran nomor 330/947 tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Halmahera Utara 330/645 tanggal 21 Juli 2023, tentang pembatasan waktu kegiatan pesta atau keramaian.

 

Dalam surat edaran tercatat bahwa, mencermati perkembangan situasi keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat di kabupaten Halmahera Utara, serta dalam rangka mendukung dan memberi ruang, terhadap kegiatan positif lainnya di bidang: Keagamaan, sosial Budaya, pengembangan Ekonomi Kreatif, serta usaha ekonomi masyarakat Halmahera Utara.

 

Maka diberitahukan kepada saudara agar segera menyampaikan kepada seluruh masyarakat, yaitu :

 

Pertama : Tidak mengadakan Pesta atau keramaian apapun pada malam hari.

Kedua : Pesta atau keramaian dapat dilaksanakan pada pagi hari pukul 08.00 Wit, sampai dengan sore hari pukul 18.00 Wit.

Ketiga : Tidak menyediakan minuman keras di tempat pesta atau keramaian.

Keempat : Penyelenggara wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah Desa, pemerintah kecamatan, dan aparat kepolisian selambat lambatnya 3 (Tiga) hari sebelum waktu pelaksanaan.

 

Kelima : Kegiatan kenegaraan dan kegiatan kegiatan positif di bidang: Keagamaan, sosial Budaya, pengembangan Ekonomi Kreatif, rapat rapat kedinasan, rapat organisasi politik, atau organisasi kemasyarakatan, dapat dilaksanakan sampai malam hari sampai pada pukul 23.00 Wit, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Desa, pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian. Dan,

 

Keenam : pemerintah Desa, pemerintah kecamatan dan aparat kepolisian setempat dapat membubarkan pesta apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1,2 dan 3

 

Ketentuan berlaku sejak tanggal dikeluarkan Surat edaran ini, sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih. ( Eby) . 


Berita Lainnya