RSPD Halut– Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara secara resmi menetapkan pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah pada Maret 2026.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor 003.2/268 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, pimpinan Perangkat Organisasi Daerah (OPD), hingga para Camat.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah menyesuaikan jadwal kerja ASN dengan kalender nasional.Libur dan cuti bersama diberikan dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri.
Adapun jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:
18 Maret 2026 : Cuti Bersama Nyepi
19 Maret 2026 : Hari Raya Nyepi
20–24 Maret 2026: Cuti Bersama Idul Fitri
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan bahwa seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada tanggal 25 Maret 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal tersebut, pemerintah daerah juga menekankan pentingnya disiplin aparatur selama dan setelah masa libur. Pimpinan OPD diminta untuk melakukan pengawasan terhadap kehadiran pegawai, serta memastikan tidak ada penambahan cuti di luar jadwal yang telah ditetapkan.
Selain itu, Pemkab Halmahera Utara mengingatkan agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Seluruh perangkat daerah diharapkan segera mengoptimalkan kembali kinerja dan pelayanan kepada masyarakat setelah masa libur berakhir.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap seluruh ASN dapat menjalani masa libur dengan baik sekaligus kembali bekerja dengan semangat dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (Eby)
